ketakketikmusopa.com, Buku ini membahas penetapan tanggal 1 di setiap kali bulan suci Ramadhan tiba, umat Islam di berbagai belahan dunia menyambutnya dengan suka cita. Namun di Indonesia, momentum sakral ini hampir selalu diiringi oleh perbincangan klasik: kapan tepatnya tanggal 1 Ramadhan dimulai? Tidak jarang terjadi perbedaan hari antara sebagian kelompok umat Islam. Fenomena ini bukanlah persoalan baru, melainkan bagian dari dinamika ijtihad dalam tradisi keilmuan Islam yang telah berlangsung berabad-abad.
Kalender Hijriyah dan Basis Pergerakan Bulan
Berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis peredaran bumi mengelilingi matahari (solar calendar), kalender Islam atau kalender Hijriyah berbasis pada peredaran bulan mengelilingi bumi (lunar calendar). Satu bulan dalam kalender Hijriyah dimulai sejak munculnya hilal (bulan sabit pertama) setelah terjadinya ijtimak (konjungsi), yaitu saat matahari dan bulan berada pada satu garis bujur ekliptika yang sama.[1]
Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup mendung atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari."[2]
Hadis inilah yang menjadi landasan utama metode penentuan awal Ramadhan. Namun, bagaimana memahami kata “melihat” (ru’yah) itulah yang kemudian melahirkan perbedaan pendekatan.
---
Metode Hisab: Pendekatan Astronomis Presisi
Salah satu metode yang digunakan dalam menentukan awal Ramadhan adalah hisab, yakni perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan secara matematis. Di Indonesia, metode ini digunakan oleh Muhammadiyah.
Muhammadiyah menggunakan prinsip wujudul hilal. Prinsip ini menetapkan bahwa bulan baru telah masuk apabila:
1. Telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2. Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam,
3. Pada saat matahari terbenam, posisi bulan berada di atas ufuk (meskipun hanya beberapa menit busur).
Dalam pendekatan ini, selama hilal secara astronomis sudah “wujud” (eksis) di atas ufuk, maka bulan baru telah dimulai, walaupun secara kasat mata belum tentu terlihat.[3]
Metode ini didukung oleh perkembangan astronomi modern yang mampu menghitung posisi bulan dengan tingkat akurasi sangat tinggi. Secara ilmiah, keberadaan bulan dapat diprediksi hingga detik dan detil koordinatnya. Karena itu, keputusan dapat ditetapkan jauh hari sebelumnya melalui kalender hisab.
Pendekatan ini sering disederhanakan sebagai “menggunakan kalkulator”, tetapi sejatinya ia merupakan penerapan sains astronomi yang canggih dalam kerangka fikih.
Metode Rukyah: Observasi Empiris Hilal
Metode kedua adalah rukyah, yaitu pengamatan langsung hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan. Di Indonesia, metode ini dipakai oleh Nahdlatul Ulama dan juga oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Rukyah dilakukan dengan mata telanjang atau menggunakan alat bantu optik seperti teleskop. Namun dalam praktik modern, rukyah juga dikombinasikan dengan hisab sebagai panduan lokasi dan waktu pengamatan.
Pemerintah Indonesia menggunakan kriteria imkanur rukyah (kemungkinan terlihatnya hilal). Saat ini, kriteria yang dipakai merujuk pada kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.[4]
Apabila hilal tidak terlihat karena tertutup mendung atau secara astronomis belum memenuhi kriteria, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sebagaimana perintah hadis Nabi.[2]
Metode ini sering disederhanakan sebagai “menggunakan teleskop”, tetapi sesungguhnya ia berakar kuat pada tradisi tekstual dan praktik generasi awal Islam yang menekankan observasi langsung.
Akar Perbedaan: Teks, Sains, dan Ijtihad
Perbedaan antara hisab dan rukyah bukanlah pertentangan antara agama dan sains. Keduanya sama-sama berangkat dari dalil syar’i dan menggunakan perangkat ilmu yang sah.
Sebagian ulama memahami perintah “melihat” dalam hadis secara tekstual (hakiki), sehingga rukyah fisik menjadi syarat utama. Sebagian lainnya memahami bahwa tujuan hadis adalah memastikan masuknya bulan baru secara yakin; maka jika kepastian itu bisa diperoleh melalui perhitungan astronomi yang akurat, hisab dapat diterima.[5]
Dalam sejarah Islam klasik, diskusi mengenai hisab dan rukyah sudah terjadi sejak masa para fuqaha awal. Bahkan ilmuwan Muslim seperti Al-Biruni dan Ibnu Yunus telah mengembangkan astronomi yang sangat maju untuk kepentingan ibadah, termasuk penentuan waktu dan kalender.[6]
Dengan demikian, perbedaan ini adalah perbedaan metodologis dalam wilayah ijtihad (ijtihadiyah), bukan perbedaan dalam akidah.
Peran Pemerintah dan Sidang Isbat
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama mengadakan Sidang Isbat setiap menjelang Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sidang ini mempertimbangkan data hisab dan laporan rukyah dari berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia.
Keputusan pemerintah dimaksudkan sebagai bentuk otoritas administratif demi menjaga keteraturan sosial. Namun secara fikih, organisasi kemasyarakatan tetap memiliki hak ijtihad masing-masing sesuai manhaj yang dianut.
Perbedaan sebagai Rahmat dan Kekayaan Intelektual
Sering kali perbedaan awal Ramadhan dipersepsikan sebagai perpecahan. Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan ijtihad adalah sesuatu yang wajar. Para ulama memiliki kaidah:
“Ikhtilaf dalam perkara ijtihadiyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan.”
Perbedaan antara hisab dan rukyah pada hakikatnya bukanlah pertentangan antara “kalkulator” dan “teleskop”. Keduanya adalah instrumen ilmiah yang sah dalam tradisi Islam. Hisab berbasis pada kepastian matematis-astronomis; rukyah berbasis pada verifikasi empiris sesuai teks hadis.
Keduanya keren dan top dalam kerangka keilmuan masing-masing.
Yang paling penting adalah menjaga adab dalam perbedaan. Karena perbedaan dalam wilayah ijtihad merupakan rahmat—ia menunjukkan bahwa Islam memiliki keluasan metodologis dan kelenturan dalam menghadapi perkembangan zaman.
Ramadhan sejatinya bukan tentang perdebatan hari pertama, melainkan tentang bagaimana hati disiapkan untuk takwa. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Maka, apakah memulai puasa pada hari yang sama atau berbeda, yang lebih utama adalah menjaga ukhuwah, saling menghormati pilihan ijtihad, dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum peningkatan kualitas iman dan peradaban.
Wallohu a'lam
Footnote:
[1] Susiknan Azhari, Ilmu Falak: Teori dan Praktik, Yogyakarta: Lazuardi, 2001.
[2] HR. al-Bukhari dan Muslim tentang rukyat al-hilal.
[3] Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah.
[4] Kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapore) tentang imkanur rukyah, revisi 2021.
[5] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr.
[6] David A. King, Islamic Astronomy and Mathematical Geography, London: Variorum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar