ketakketikmustopa.com
Pendahuluan
Nisfu Sya’ban—pertengahan bulan Sya’ban—menempati posisi penting dalam tradisi spiritual Islam. Perhatian umat Islam terhadap malam ini tidak lahir dari konstruksi budaya semata, tetapi memiliki dasar tekstual dalam hadis Nabi ﷺ serta penjelasan para ulama lintas mazhab. Nisfu Sya’ban sering dipahami sebagai momentum evaluasi diri dan persiapan ruhani menjelang Ramadhan.¹
Dasar Hadis tentang Keutamaan Nisfu Sya’ban
Di antara hadis yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadis dari Mu‘adz bin Jabal r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melihat kepada seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban, lalu Dia mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”²
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dan Ath-Thabrani dengan beberapa jalur periwayatan. Sejumlah ulama hadis menilai hadis ini memiliki penguat (syawāhid) yang menjadikannya dapat diamalkan dalam konteks fadhā’il al-a‘māl.³
Hadis lain diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy‘ari r.a.:
“Sesungguhnya Allah Ta‘ala menampakkan rahmat-Nya pada malam Nisfu Sya’ban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang menyimpan kebencian.”⁴
Kandungan hadis-hadis tersebut menegaskan bahwa ampunan Allah bersifat luas, namun terhalang oleh dosa teologis (syirk) dan dosa sosial (syahnā’ atau permusuhan).
Dimensi Teologis dan Etika Sosial
Menarik untuk dicermati bahwa penghalang ampunan dalam hadis Nisfu Sya’ban bukan semata pelanggaran ritual, tetapi juga penyakit hati yang merusak tatanan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang kesalehan individual dan kesalehan sosial sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.⁵
Dengan demikian, Nisfu Sya’ban tidak hanya berbicara tentang relasi vertikal antara hamba dan Tuhan, tetapi juga relasi horizontal antar manusia. Pembersihan hati dari dendam dan permusuhan menjadi prasyarat penting untuk meraih rahmat Ilahi.
Pandangan Para Ulama
1. Imam Al-Ghazali (w. 505 H)
Imam Al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn menyebut malam Nisfu Sya’ban sebagai salah satu malam yang dianjurkan untuk memperbanyak doa dan istighfar. Ia menekankan pentingnya penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) sebagai persiapan memasuki bulan Ramadhan.⁶
2. Imam An-Nawawi (w. 676 H)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis-hadis tentang keutamaan amal—meskipun tidak seluruhnya berderajat shahih—dapat diamalkan selama tidak diyakini sebagai kewajiban syariat. Prinsip ini berlaku pula pada pengamalan Nisfu Sya’ban.⁷
3. Ibnu Taimiyah (w. 728 H)
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa keutamaan malam Nisfu Sya’ban memiliki dasar dari atsar para salaf:
“Adapun malam Nisfu Sya’ban, maka banyak atsar dari kalangan salaf yang menunjukkan keutamaannya.”⁸
Namun ia mengingatkan agar tidak menetapkan ritual tertentu secara kolektif tanpa dasar yang kuat dari sunnah.
4. Mazhab Syafi‘i
Dalam tradisi mazhab Syafi‘i, malam Nisfu Sya’ban dipandang sebagai salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Ulama Syafi‘iyyah menganjurkan penghidupan malam tersebut dengan ibadah secara umum tanpa mengkhususkan bentuk tertentu.⁹
Nisfu Sya’ban sebagai Tahap Persiapan Ramadhan
Nabi Muhammad ﷺ diketahui memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah r.a. dalam hadis shahih.¹⁰ Hal ini menunjukkan bahwa Sya’ban adalah bulan latihan spiritual, sedangkan Nisfu Sya’ban menjadi titik evaluasi kesiapan ruhani sebelum memasuki Ramadhan.
Penutup
Berdasarkan hadis dan pandangan para ulama, Nisfu Sya’ban dapat dipahami sebagai momentum refleksi teologis dan etis. Keutamaannya tidak terletak pada ritual formal semata, melainkan pada kesadaran untuk membersihkan tauhid dan akhlak sosial. Dengan demikian, Nisfu Sya’ban berfungsi sebagai jembatan spiritual menuju Ramadhan—bulan penyempurnaan iman dan amal.
-----------------
1. Yusuf Al-Qaradawi, Al-Ibadah fi al-Islam, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1995), hlm. 214.
2. Ibnu Mājah, Sunan Ibni Mājah, no. 1390.
3. Al-Bushiri, Zawā’id Ibni Mājah, Juz 2, hlm. 145.
4. Ibnu Mājah, Sunan, no. 1390; Ath-Thabrani, Al-Mu‘jam Al-Kabīr.
5. Muhammad Abdullah Draz, Dustūr al-Akhlāq fi al-Qur’an, (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1997), hlm. 87.
6. Al-Ghazali, Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Juz 1, (Beirut: Dār al-Fikr), hlm. 203.
7. An-Nawawi, Al-Adzkār, (Beirut: Dār al-Minhāj), hlm. 8–9.
8. Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, Juz 24, hlm. 131.
9. As-Subki, Thabaqāt asy-Syāfi‘iyyah al-Kubrā, Juz 2, hlm. 223.
10. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 1969; Muslim, Shahih Muslim, no. 1156.







