ketakketikmuatopa.com, Pergantian Tahun Baru Masehi setiap tanggal 1 Januari merupakan sebuah penanda waktu yang telah disepakati secara global. Ia hadir sebagai sistem penanggalan modern yang mengatur ritme kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan kenegaraan di hampir seluruh belahan dunia. Namun dalam praktiknya, pergantian tahun ini kerap disertai dengan berbagai bentuk perayaan yang tidak jarang melampaui batas kesederhanaan, etika, bahkan nilai moral.
Bagi umat Islam—terutama di lingkungan pesantren dan akademik kampus—fenomena ini memantik diskursus yang lebih mendalam: apakah Tahun Baru Masehi semata-mata penanda administratif waktu, ataukah ia membawa muatan ideologis dan religius tertentu? Lebih jauh, bagaimana Islam sebagai agama yang memiliki pandangan khas tentang waktu, sejarah, dan pertanggungjawaban hidup, menyikapi realitas ini secara bijak dan proporsional?
Tulisan ini berupaya mengulas sejarah singkat Tahun Baru Masehi, sekaligus memaparkan pandangan Islam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, fikih, dan pemikiran ulama, dengan pendekatan edukatif, reflektif, dan moderat—selaras dengan tradisi intelektual pesantren serta nalar akademik kampus.
Sejarah Singkat Tahun Baru Masehi
Secara historis, penetapan Tahun Baru Masehi berakar dari tradisi Romawi Kuno. Pada masa awal, bangsa Romawi memulai tahun pada bulan Maret, bertepatan dengan dimulainya musim semi dan aktivitas pertanian. Namun sejak tahun 153 sebelum Masehi, awal tahun dipindahkan ke 1 Januari, yang dikaitkan dengan penghormatan kepada dewa Janus—figur mitologis bermuka dua yang melambangkan masa lalu dan masa depan¹.
Perubahan signifikan dalam sistem penanggalan terjadi pada masa Julius Caesar melalui Kalender Julian (46 SM), yang disusun berdasarkan perhitungan astronomi. Kalender ini kemudian mengalami koreksi dan disempurnakan menjadi Kalender Gregorian pada tahun 1582 oleh Paus Gregorius XIII untuk menyesuaikan ketepatan peredaran matahari. Kalender Gregorian inilah yang hingga kini digunakan secara internasional sebagai standar penanggalan dunia².
Dari tinjauan sejarah ini dapat dipahami bahwa Tahun Baru Masehi merupakan produk peradaban manusia, lahir dari kebutuhan sosial, politik, dan astronomis, bukan berasal dari ajaran teologis Islam.
Konsep Waktu dalam Islam
Dalam Islam, waktu bukan sekadar satuan kronologis, melainkan amanah ilahiah yang sarat dengan nilai pertanggungjawaban. Al-Qur’an menempatkan waktu sebagai sesuatu yang sangat agung, bahkan Allah SWT bersumpah dengannya:
“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 1–2)
Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa umur manusia akan dimintai pertanggungjawaban secara detail pada hari akhir:
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya, untuk apa dihabiskan.”³
Karena itu, Islam menetapkan kalender Hijriyah sebagai sistem penanggalan religius umat Islam, yang dimulai dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad ﷺ. Hijrah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan momentum transformasi dakwah, peradaban, dan tatanan sosial umat Islam⁴. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, waktu selalu dikaitkan dengan makna, perjuangan, dan nilai ibadah.
Sikap Islam terhadap Tahun Baru Masehi
Dalam khazanah fikih Islam, para ulama membedakan secara tegas antara penggunaan kalender Masehi sebagai alat administratif dan perayaan Tahun Baru Masehi sebagai ritual keagamaan. Mayoritas ulama bersepakat bahwa:
1. Penggunaan kalender Masehi untuk kepentingan administrasi, pendidikan, dan muamalah sosial adalah mubah (boleh).
2. Merayakannya dengan keyakinan religius tertentu, simbol-simbol akidah lain, atau praktik yang mengandung maksiat dan kemungkaran adalah tidak dibenarkan⁵.
Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa penilaian hukum suatu aktivitas tidak terletak pada momennya semata, melainkan pada niat, cara, dan dampak yang ditimbulkannya. Selama tidak mengandung unsur tasyabbuh dalam akidah, kemungkaran, dan pelanggaran syariat, maka hukum suatu perbuatan kembali kepada tujuan yang ingin dicapai⁶.
Senada dengan itu, Syaikh Yusuf al-Qaradawi mengajak umat Islam untuk bersikap wasathiyah (moderat): tidak menutup mata dari realitas zaman, namun tetap menjaga identitas dan nilai-nilai Islam dengan mengisinya melalui amal saleh, etika, dan kesadaran spiritual⁷.
Tahun Baru sebagai Momentum Muhasabah
Dalam tradisi pesantren, pergantian waktu kerap dimaknai sebagai ruang muhasabah—introspeksi diri yang jujur dan mendalam. Prinsip ini sejalan dengan nasihat Umar bin Khattab r.a.:
“Disebelah diri kalian sebelum kalian dihisab.”
Oleh karena itu, alih-alih larut dalam hiruk-pikuk euforia, Tahun Baru Masehi dapat dimaknai sebagai momentum untuk:
mengevaluasi kualitas ibadah dan kedekatan kepada Allah SWT,
memperbaiki akhlak sosial dan tanggung jawab kemasyarakatan,
serta memperkuat komitmen keilmuan dan pengabdian.
Inilah wajah Islam yang hidup di pesantren dan kampus: tajam dalam berpikir, lembut dalam berzikir, dan kokoh dalam beramal.
Tahun Baru Masehi merupakan fakta sejarah dan realitas global yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern. Islam tidak menjadikannya sebagai hari raya, namun juga tidak menutup ruang bagi umatnya untuk menjadikannya sebagai momentum refleksi dan perbaikan diri.
Pada akhirnya, bukan pergantian angka yang menentukan nilai hidup manusia, melainkan sejauh mana waktu diisi dengan iman, ilmu, dan amal saleh. Jika setiap pergantian tahun melahirkan kesadaran baru untuk hidup lebih bertakwa, berilmu, dan bermanfaat bagi sesama, maka waktu tidak akan berlalu dengan sia-sia.
Wallāhu a‘lam
Catatan Kaki:
1. Eviatar Zerubavel, The Seven Day Circle: The History and Meaning of the Week, University of Chicago Press, 1985.
2. David Ewing Duncan, Calendar: Humanity’s Epic Struggle to Determine a True and Accurate Year, HarperCollins, 1998.
3. HR. Tirmidzi, no. 2417.
4. Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
5. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr.
6. Ibid.
7. Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Kairo: Maktabah Wahbah.
8. Ibn Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, Beirut: Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar