Perpustakaan Perguruan Tinggi

 

Foto  hanyalah gambar pemanis 



Assalamu’alaikum WrWb.


Para pemirsa dimana saja, kali ini penulis ingin membahas Perpustakaan Perguruan Tinggi. Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan sarana penunjang yang didirikan untuk mendukung kegiatan civitas akademika di kampusnya. Pada buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 1980 tentang pokok-pokok organisasi universitas atau institute disebutkan bahwa perpustakaan perguruan tinggi termasuk kedalam unit pelayanan teknis (UPT), yaitu sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan universitas atau institute dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat (Pawit, 1991:102- 103). Sebagai kegiatan penunjang Tri Dharma perguruan tinggi perpustakaan mempunyai beberapa fungsi diantaranya fungsi edukasi, sumber informasi, riset, rekreasi, publikasi.

Sudahkah di sekolahmu ada perpustakaanya?,atau di kampusmu juga apakah sudah ada?

Pada dasarnya perpustakaan perguruan tinggi merupakan sebuah pusat pelayanan dan informasi. Untuk itu setiap pengunjung tertutama civitas akademik berhak mengetahui pelayanan dan informasi apa saja yang dapat diperoleh di perpustakaan perguruan tinggi tersebut. Sehingga nantinya para pengguna perpustakaan benar-benar dapat merasakan manfaat dari keberadaan sebuah perpustakaan perguruan tinggi yang ada di lingkungan studi mereka. Keberlangsungan berbagai bentuk kegiatan di sebuah perpustakaan perguruan tinggi sangat tergantung kepada berbagai unsur yang saling berkaitan sehingga bermanfaat untuk banyak pihak. Adanya koleksi, tenaga, tempat, sistem dan peralatan bersatu dalam kesepakatan untuk menyajikan informasi sesuai dengan permintaan pengguna (user) perpustakaan, sehingga hasil yang dicapai juga lebih optimal.

Kalau di kampusmu sudah ada Perpustakaan, perpustakaannya sudah akreditasi apa belum?

Baiklah untuk mengetahui bagaimana perpustakaan itu harus akreditasi apa ngga? Mari kita telusuri hasil workshp hari ini.




Alhamdulillah pagi ini Kamis, 30 November 2023 penulis bisa mengikuti kegiatan Zoom "Workshop Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi" yang diselenggarakan oleh STAI Al-Hidayah Bogor.

Baiklah pemirsa sebelum kita ulas hasil workshop, kita lihat dahulu Susunan Acaranya. Tapi alangkah baiknya kita lihat dulu susunan acaranya.

 

NO

WAKTU

PEMATERI  

MATERI

1

08.45 – 08.50

Pembawa Acara Asri Nurhasanah, A.Md.

Pembukaan

2

08.50 – 08.55

Fariz Hamdan Al Hariz, S.Pd

Pembacaan ayat suci Al-Qur’an

3

08.55 – 09.00

Panitia

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

4

09.00 – 09.10

Dr. Unang Wahidin, M.Pd.I Ketua STAI Al Hidayah Bogor

 

5

09.10 – 09.40

Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. Koordinator Kopertais Wilayah II Jawa Barat

Keynote Speaker

6

09.40 – 09.45

Panitia

Photo bersama

7

09.45 – 10.15

Pemateri I: R. Arif Budhiyanto, S.H. Kepala Bidang Pembinaan Budaya Gemar Membaca (BPBGM) Provinsi Jawa Barat

Perpustakaan Berkualitas Melalui Akreditasi

8

11.15 – 11.45

Moderator

Tanya jawab terkait tiga materi yang dibahas pemateri

9

11.45 – 11.50

Harun Sutara,S.Pd.I. Pustakawan STAI Al-Hidayah Bogor

Penutupan

 

 

Sambutan Ketua STAI Al-Hidayah Bogor

 

Sanbutan Ketua STAI Al-Hidayah Bogor oleh Bapak Dr. Unang Wahidin, M.Pd.I beliau menyampaikan banyak terima kasih atas terwujudnya acara ini para peserta yang dari jauh ada dari Papua, Madura. Kegiatan ini diharapkan  bisa menularkan kepada perguruan-perguruan tinggi lain agar mampu mengelola perpustakaannya, yangbelum memiliki perpustakaan agar secepatnya memiliki perpustakaan.

Perpustakaan STAI Al-Hidayah sudah menjalin kerjasama dengan banyak lembaga dan melakukan kerja sama atau MoU, seperti melakukan kerja sama dengan Perpustakaan UIN SGD Bandung, kerja sama dengan Perpustakaan Institus Kesehatan Rajawali Bandung, juga melakukan kerja sama dengan Perpusda Dinas Aesip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor.

 

Keynote Speaker oleh Prof. Dr. Rosihan Anwar, M. Ag

Prof. Dr. Rosihan Anwar, M. Ag mengawali sambutannya dengan mengulas masa kejayaan peradaban Islam di situ juga pernah ada Perpustakaan Besar namanya Baitul Hikmah. Baitul Hikmah merupakan perpustakaan terbesar  yang didirikan  pada awal abad IX M oleh Khalifah Harun Arrasyid.

Perpustakaan Baitul Hikmah merupakan satu lembaga yang menyerupai yang menyerupai universitas bertujuan untuk membantu perkembangan belajar, mendorong penelitian, dan mengurusi terjemahan teks-teks penting. Karena alasan ini maka perpustakaan ini terbuka untuk umum siapa saja yang memiliki kecakapan dan pandai dalam mengelola perpustakaan.

Harun al-Rasyid membuatkan bangunan khusus untuk memperbaiki ruang lingkup sebagian besar kitab-kitab yang ada dan terbuka di hadapan setiap para pengajar dan penuntut ilmu. Kemudian Harun al Rasyid juga membuat sebuah tempat yang sangat luas dan megah, kemudian semua kitab-kitab simpanan itu dipindahkan ke tempat tersebut yang selanjutnya diberi nama Bait al-Hikmah. Setelah itu, berkembang menjadi pusat akademik ilmiah paling terkenal dalam sejarah.

=======

 

Pembicara Pertama
Dengan Tema:  Perpustakaan Berkualitas Melalui Akreditasi 
oleh R. Arif  Budhiyanto, SH
dari Dinas perpustakaan dan kearsipan daerah  Propinsi Jawa Barat

 

Akreditasi Perpustakaan

Merupakan Rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga Akreditasi  Perpustakaan Nasional (lAP-N) yang menyatakan bahwa suatu Lembaga/unit perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal (SNP) untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan

Dasar Hukm

1.  Pasal 18 UU NO. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan : Setiap Perpustakaan Dikelola Sesuai Dengan  Standar Nasional Perpustakaan

2.    Pasal 24 Ayat (1) UU NO. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan : Perpustakaan Perguruan Tinggi.  Setiap Perguruan Tinggi Menyelenggarakan Perpustakaan Yang Memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Dengan Memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

3.  Peraturan Kepala Perpusnas RI No 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.

 

Sasaran strategis

Terwujudnya perpustakaan yang terkelola dengan baik, tertib, teratur dan terpercaya dalam aspek:

1.    koleksi,

2.    sarana prasarana,

3.    pelayanan perpustakaan,

4.    tenaga perpustakaan,

5.    penyelenggaraan Perpustakaan

6.    Pengelolaan Perpustakaan

7.    Inovasi Dan Kreativita

8.     Tingkat Kegemaran Membaca

9.    Indeks Pembangunan Literasi  Masyarakat

 

Tujuan Akreditasi Perpustakaan

1.    memastikan bahwa Lembaga/unit perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan,

2.    memberikan pemahaman dan keterampilan teknis yang harus dimiliki oleh pengelola perpustakaan dan asesor dalam kegiatan pra, proses, dan pasca Akreditasi.

 

Manfaat Akreditasi Perpustakaan  

1.    Membina dan membangun kualitas lembaga/unit perpustakaan yang  diselenggarakan di Indonesia;

2.    Menentukan derajat (tingkat) pemenuhan karakeristik/ kriteria/ spesifikasi baku standar nasional  sebuah  perpustakaan;

3.    Memotivasi pengelola perpustakaan untuk membangun perpustakaan ke jenjang yang lebih baik dan lebih profesional;

4.    Mengangkat citra perpustakaan (internal & eksternal);

5.    Meningkatkan pengakuan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan;

6.    Memberikan wahana strategis perpustakaan dalam memperjuangkan anggaran;

 

 

Pembicara Kedua 
Dengan Tema: Regulasi Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
oleh EDY SURYANTO, S.SOS, M.I.KOM
Pustakawan Ahli Muda Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor

 

UUNomor43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal10

Perpustakaan terdiri atas:

1.    Perpustakaan Nasional

2.    Perpustakaan Umum

3.    Perpustakaan Sekolah/Madrasah

4.    Perpustakaan Perguruan Tinggii

5.    Perpustakaan Khusus

 

UUNomor43 Tahun 2007 Pasal 24 Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

Perpustakaan Perguruan Tinggi Pasal 20 Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan

 

Pembicara Ketiga dengan Tema : Strategi Pustakawan Meraih Peringkat Akreditasi (A) pada Perpustakaan Perguruan Tinggi
Oleh Rizky Harahap, S.Sos.

Akreditasi Perpustakaan

1.Pelaksanaan amanat UU NO. 43 Th. 2007 , “Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Indonesia sesuai dengan standar nasional perpustakaan” (pasal 17), dan “Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan”(pasal 18).

2.    Standarisasi Perpustakaan

3.    Peningkatan mutu penyelenggaraan perpustakaan & Budaya Literasi

4.    Transformasi Perpustakaan

5.    Peningkatan kinerja & Konsitensi Kualitas

6.    Inovasi dan dampak Perpustakaan

 

Tahapan Terakreditasi Unggul

1.    Pembentukan Tim Akreditasi Perpustakaan

2.    Pengisian Instumen Akreditasi & Pengumpulan Bukti Fisik

3.    Self-Assesment Akreditasi

4.    Revisi & Cetak sementara bukti fisik komponen akreditasi

5.    Persiapan Presentasi Akreditasi & Pembuatan Video Perpustakaan

6.    Pendaftaran akreditasi perpustakaan

7.    Persiapan visitasi

8.    Visitasi

9.    Perbaikan bukti fisik akreditasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar