Gambar : Foto kartu suara
ketakketikmustopa.com, Setiap diselenggarakannya pemilihan umum (Pemilu) kita sering kali mendapati istilah-istilah yang kadang tidak tahu artinya. Mengutip peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan Pemilu terdapat banyak istilah yang kadang kurang dimengerti oleh masyarakat banyak. Istilah-istilah itu sangat penting difahami oleh kita semua agar kita dalam memilih tidak salah dalam melakukan tahapan pemlu tersebut, berikut penulis tuliskan beberapa istilah di dalam Pemilu mudah-mudahan ada manfaatnya:
Adminduk : Administrasi Kependudukan
ANRI : Arsip Nasional Republik Indonesia
APK : Alat Peraga Kampanye
Balon : Bakal Calon
Bawaslu : Badan Pengawas Pemilu
Bilik Suara : Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara / pencoblosan
Coblos : Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda memilih peserta pemilu
Dapil : Daerah pemilihan
DKPP : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Debat : Peroses beradu argumendari posisi yang paling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.
DPK : Daftar Pemilih Khusus
DPPh : Daftar Pemilih Pindahan
DPS : Daftar Pemilih Sementara
Dukcapil : Kependudukan dan Catatan Sipil
Golput : Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih
Jurdil : Jujur dan Adil
Jurkam : Orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan
Kampanye : Kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra dari peserta pemilu
Kotak Suara : Tempat pengumpulan suara
KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPSLN : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU : Komisi Pemilihan Umum
Luber : Langsung Umum Bebas dan Rahasia
Masa Tenang : Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta pemilu
Pantarlih : Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
Panwaslu : Panitia Pengawas Pemilu
Paslon : Pasangan calon
Pemilih : Warga yang berhak memilih namanya ada dalam data pemilih
Pemilu : Pemilihan umum
Perbawaslu : Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Peserta Pemilu : Pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetensi di Pemilu
PHP : Perselisihan Hasil Pemilihan
Pileg : Pemilu Legislatif
Pilkada : Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provis dan kabupaten/kota
Pilpres : Pemilihan Presiden
PKPU : Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan
Politik Due : Pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang
PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan
PPLN : Panitia Pemilihan Luar Negeri
PPS : Panitia Pemungutan Suara
Quick Count : Nama jenis survey yang diadakan pasca pemungutan suara
Real Count : Hasil pemilihan yang merupakan akumulasi suara di semua TPS
Surat Suara : Media Pemberian tanda pemungutan suara
Timses : Tim sukses yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu bagi peserta yang menunjuknya
TPS : Tempat Pemungutan Suara
Politik Identitas : Merupakan sebuah alat politik yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam memberikan suaranya.
Black Campaign : Istilah umum yang kita dengar dari sekolah menengah ketika pelajaran kewarganegaraan, Kampanye gelap merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dilakukan oleh aktor politik maupun partai politik
Elektabilitas : Istilah yang sering kita dengar dari pengkritik maupun aktor politik dalam menyampaikan gagasan mereka. Dalam KBBI, elektabilitas memiliki arti kemampuan dalam mengemban tanggung jawab. Singkatnya elektabilitas dalam ranah politik merupakan istilah untuk mengukur apakah kandidat yang mencalonkan memiliki potensi untuk mendapat dukungan dari pemilih
Koalisi : Istilah politik yang memiliki arti gabungan atau kerja sama. koalisi memiliki tujuan agar dapat memiliki lebih banyak suara dukungan dari masyarakat sehingga dapat memenangkan pemilihan suara dalam pemilu.
Oposisi : Kelompok atau partai politik yang bertolak belakang dengan kelompok atau partai politik yang tidak masuk dalam pemerintahan, oposisi memiliki sebuah tugas yakni mengkritik pemerintah dan mengawasi tindakan dan kandidat yang telah mengemban tugas.
Buzzer : Merupakan individu atau kelompok yang aktif pada media sosial, memberikan pesan atas kandidat atau partai politik yang memang diciptakan untuk mempengaruhi opini publik dengan memberikan informasi tertent
Rezim : Merupakan istilah yang digunakan untuk pemerintah yang sedang berkuasa pada sebuah negara, terlepas individu atau partai yang berkuasa.
Mudah-mudahan ada manfaatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar