Yuk, Kita Kenali Istilah-Istilah dalam Pemilu

Gambar : Foto kartu suara

ketakketikmustopa.com, Setiap diselenggarakannya pemilihan umum (Pemilu) kita sering kali mendapati istilah-istilah yang kadang tidak tahu artinya. Mengutip peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan Pemilu terdapat banyak istilah yang kadang kurang dimengerti oleh masyarakat banyak. Istilah-istilah itu sangat penting difahami oleh kita semua agar kita dalam memilih tidak salah dalam melakukan tahapan pemlu tersebut, berikut penulis tuliskan beberapa istilah di dalam Pemilu mudah-mudahan ada manfaatnya:

Adminduk : Administrasi Kependudukan

 ANRI : Arsip Nasional Republik Indonesia

APK : Alat Peraga Kampanye

Balon : Bakal Calon

Bawaslu : Badan Pengawas Pemilu

Bilik Suara : Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara / pencoblosan

Coblos : Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda memilih peserta pemilu

Dapil : Daerah pemilihan

DKPP : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Debat : Peroses beradu argumendari posisi yang paling bertentangan terhadap suatu  mosi/isu/tema.

DPK : Daftar Pemilih Khusus

DPPh : Daftar Pemilih Pindahan

DPS : Daftar Pemilih Sementara

Dukcapil : Kependudukan dan Catatan Sipil

Golput : Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih

Jurdil : Jujur dan Adil

Jurkam : Orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan

Kampanye : Kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra dari peserta pemilu

Kotak Suara : Tempat pengumpulan suara

KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPPSLN : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

KPU : Komisi Pemilihan Umum

Luber : Langsung Umum Bebas dan Rahasia

Masa Tenang : Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta pemilu

Pantarlih : Panitia Pemutakhiran Data Pemilih

Panwaslu : Panitia Pengawas Pemilu

Paslon : Pasangan calon

Pemilih : Warga yang berhak memilih namanya ada dalam data pemilih

Pemilu : Pemilihan umum

Perbawaslu : Peraturan Badan Pengawas Pemilu

Peserta Pemilu : Pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetensi di Pemilu

PHP : Perselisihan Hasil Pemilihan

Pileg : Pemilu Legislatif

Pilkada : Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provis dan kabupaten/kota

Pilpres : Pemilihan Presiden

PKPU : Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan

Politik Due : Pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang

PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan

PPLN : Panitia Pemilihan Luar Negeri

PPS : Panitia Pemungutan Suara

Quick Count : Nama jenis survey yang diadakan pasca pemungutan suara

Real Count : Hasil pemilihan yang merupakan akumulasi suara di semua TPS

Surat Suara : Media Pemberian tanda pemungutan suara

Timses : Tim sukses yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu bagi peserta yang menunjuknya

TPS : Tempat Pemungutan Suara

Politik Identitas : Merupakan sebuah alat politik yang dapat mempengaruhi partisipasi  masyarakat dalam memberikan suaranya.

Black Campaign : Istilah umum yang kita dengar dari sekolah menengah ketika pelajaran kewarganegaraan, Kampanye gelap merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dilakukan oleh aktor politik maupun partai politik

Elektabilitas : Istilah yang sering kita dengar dari pengkritik maupun aktor politik dalam menyampaikan gagasan mereka. Dalam KBBI, elektabilitas memiliki arti kemampuan dalam mengemban tanggung jawab. Singkatnya elektabilitas dalam ranah politik merupakan istilah untuk mengukur apakah kandidat yang mencalonkan memiliki potensi untuk mendapat dukungan dari pemilih

Koalisi : Istilah politik yang memiliki arti gabungan atau kerja sama. koalisi memiliki tujuan agar dapat memiliki lebih banyak suara dukungan dari masyarakat sehingga dapat memenangkan pemilihan suara dalam pemilu.

Oposisi : Kelompok atau partai politik  yang bertolak belakang  dengan kelompok atau  partai politik yang tidak masuk dalam pemerintahan, oposisi memiliki sebuah tugas yakni mengkritik pemerintah dan mengawasi tindakan dan kandidat yang telah mengemban tugas.

Buzzer : Merupakan individu atau kelompok yang aktif pada media sosial, memberikan pesan atas kandidat atau partai politik yang memang diciptakan untuk mempengaruhi opini publik dengan memberikan informasi tertent

Rezim : Merupakan istilah yang digunakan untuk pemerintah yang sedang berkuasa pada sebuah negara, terlepas individu atau partai yang berkuasa.

Mudah-mudahan ada manfaatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar