Muhasabah di Hari Tenang Pemilu 2024

Gambar : Foto terakhir debat Capres
 

ketakketikmustopa.com, Hari ini Minggu sampai dengan hari Selasa (11-13 Februari 2024) kita sudah memasuki masa tenang hingga hari pemungutan suara. Selama 3 hari ini suasananya harus tenang dan semua pihak diminta untuk dapat mengendalikan diri sekaligus merenungkan sesuatu yang sudah dilalui selama kampanye.

Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

 

1.     Tidak menggunakan hak pilihnya;

2.     Memilih pasangan calon;

3.     Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

4.     Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

5.     Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Kegiatan kampanye kemarin tentunya melahirkan berbagai dinamika politik yang penuh kehangatan, bahkan sempat pula membuat suhu politik agak memanas. Semua ini wajar, karena kampanye politik penuh dengan intrik karena ingin merebut simpati masyarakat.

Pelajaran yang dapat diambil dari kampanye kemarin adalah, kampanye itu wujud dari pendidikan politik masyarakat secara langsung dan bertanggung jawab. Salah satu yang ingin diraihnya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa, Kampanye dirancang untuk ada gagasan dan saling berargumen mencari solusi atas segudang masalah yang dihadapinya.

Adapun metode kampanye pemilu dilakukan dengan beberapa cara yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di rapat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronika, dan media daring, rapat umum, debat pasangan Capres/Cawapres dan lain sebagainya.

Untuk para calon pemimpin dan para calon wakil rakyat hendaklah bercermin sejenak, beranikah bersikap jujur pada diri sendiri. Apakah saat kampanye kemarin, ide dan gagasan  yang ditawarkan mampu meningkatkan simpati terhadap dirinya? atau malah tidak sama sekali. Biasanya apa yang disampaikan tidak ubahnya cerita angin surga, yang sangat sulit untuk dibuktikan dalam kehidupan nyata. Semoga tidak demikian.

Mari kita semua datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di tempat kita berada untuk memilih para calon pemimpin sesuai hati nurani. Jangan Golput!.

 

Wallohu a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar