Rekonstruksi Epistimologi Hukum Keluarga Islam




Rekonstruksi Epistimologi Hukum Keluarga Islam
ISBN  978-423-459-547-5
Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung Juni 2023


Rekonstruksi Perbedaan Agama Sebagai Halangan Waris
-Nustopa-

Persoalan hukum di dalam keluarga secara garis besar bisa diartikan dengan mengatur tentang tatanan keluarga. Persoalan keluarga ini dapat terjadi karena pertalian darah ataupun terjadi karena adanya pernikahan.

 

Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam yang dilakukan di negara Turki, Mesir, Pakistan, Indonesia dan lain-lain adalah ikhtiar untuk menjawab tantangan yang ada pada era sekarang ini, karena fikih konvensional belum mampu menyelesaikan persoalan itu.

Tujuan dari pembaharuan itu bisa dikelompokan menjadi tiga, yaitu unifikasi hukum, pengangkatan status perempuan dan penyesuaian fikih dengan perubahan dan perkembangan jaman.

 

Dinamika perubahan dan pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berproses dengan kondidi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan jaman yang telah dilaluinya. Hal ini dikarenakan norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fikih  tidak sesuai atau tidak mampu lagi memberi solusi terhadap persoalan-persoalan baru yang terjadi khususnya dalam bidang hukum keluarga. Perlu diketahuii secara simpel bahwa Fikih memiliki dua wilayah, ada wilayah prinsip dan ada wilayah fleksibel.

 

Dengan demikian juga hukum keluarga Islam memiliki dua, ada wilayah prinsip dan wilayah fleksibel. Wilayah prinsip serupa dengan hukum alam tidak bisa dirubah seperti rukun nikah dan kedua adalah wilayah fleksibel atau wilayah ikhtilaf, aspek ini yang mentoleransi adanya perbedaan.

 

Dalam buku ini penulis menulis tema Rekonstruksi Perbedaan Agama Sebagai Halangan Waris, lihat di buku ini halaman 180


Cirebon, 29 Oktober 2023


Tidak ada komentar:

Posting Komentar