Persoalan hukum di dalam keluarga secara garis besar bisa
diartikan dengan mengatur tentang tatanan keluarga. Persoalan keluarga ini
dapat terjadi karena pertalian darah ataupun terjadi karena adanya pernikahan.
Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam yang dilakukan di negara
Turki, Mesir, Pakistan, Indonesia dan lain-lain adalah ikhtiar untuk menjawab
tantangan yang ada pada era sekarang ini, karena fikih konvensional belum mampu
menyelesaikan persoalan itu.
Tujuan dari pembaharuan itu bisa dikelompokan menjadi tiga,
yaitu unifikasi hukum, pengangkatan status perempuan dan penyesuaian fikih
dengan perubahan dan perkembangan jaman.
Dinamika perubahan dan pembaharuan hukum keluarga Islam di
Indonesia telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berproses dengan
kondidi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan jaman yang telah dilaluinya.
Hal ini dikarenakan norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fikih tidak sesuai atau tidak mampu lagi memberi
solusi terhadap persoalan-persoalan baru yang terjadi khususnya dalam bidang
hukum keluarga. Perlu diketahuii secara simpel bahwa Fikih memiliki dua
wilayah, ada wilayah prinsip dan ada wilayah fleksibel.
Dengan demikian juga hukum keluarga Islam memiliki dua, ada
wilayah prinsip dan wilayah fleksibel. Wilayah prinsip serupa dengan hukum alam
tidak bisa dirubah seperti rukun nikah dan kedua adalah wilayah fleksibel atau
wilayah ikhtilaf, aspek ini yang mentoleransi adanya perbedaan.
Dalam
buku ini penulis menulis tema Rekonstruksi Perbedaan Agama Sebagai Halangan Waris, lihat di buku ini halaman 180
Cirebon, 29 Oktober 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar